Berawal dari masa kerja saya yang sudah mau berakhir pada 05 Januari 2022. Saya yang sudah bekerja sejak September 2015 di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Bekasi sebagai Bush Boy. Setiap tahun memang ada pergantian vendor outsourcing di tempat saya bekerja. Yang sebelumnya sudah 2 tahun memegang tender di tempat saya bekerja saat ini yang akan berakhir di tanggal 05 Januari 2022. Nah dipenghujung tahun biasanya banyak vendor yang menawarkan diri dan menunjukan keunggulan ya tentunya agar bisa dipakai di tempat saya bekerja (mall). Nah berhubung baru vendor (outsourcing) yang memegang maka saya harus menyiapkan lamarannya. Namun lamaran saya tidak semuanya baru alias masih ada yang kadaluawarsa, salah satunya SKCK. Saya belum sempat memperbaharui ya karena menurut saya vendor yang saat ini terlalu dadakan (tanpa ada tenggang waktu). Pihak administrasi saya pun mengetahui hal itu dan sudah menyampaikan ke pihak vendor baru dan untuk hal tersebut bisa diperbaharui setelah diterima di vendor baru itu.
Setelah selesai membuat persyaratan (CV) yang diharuskan diunggah secara online, pada hari Senin yang dadakan juga tanpa ada pemberitahuan dengan waktu yang cukup maka saya harus bergegas ke tempat kerja sebelum pukul 09:00 WIB. Saya kebetulan masuk kerja sore hari pukul 14:30. Saya juga heran kan katanya serba online pekerjaan saya nanti. Tapi kenapa mereka tidak memberitahukan lewat e-mail saja kalau ada tes & wawancara. Itu terus terpikirkan bahkan sampai sebelum tes dimulai. Dan sekitar beberapa jam dari tes hingga wawancara saya pun bersiap masuk kerja. Karena di shift siang itu saya harus ikut briefing hingga pukul 15:00 WIB dan beristirahat sebelum memulai pekerjaan di lapangan. Jadi dalam briefing sebenarnya sudah masuk kerja.
Pada hari Rabu saya mengantar teman saya memperpanjang SKCK di Polsek yang sesuai domisili ya. Anehnya kenapa pegawai di Polsek tersebut tidak melihat masa kadaluwarsa SKCK teman saya saat pihak loket dari Polsek tersebut meminta persyaratan perpanjang SKCK yang tidak berbeda jauh dengan pembuatan SKCK, padahal SKCK lamanya sudah tidak diperpanjang melebihi waktu yang ditentukan (maksimal 1 tahun) yang seharusnya membuat SKCK baru itupun pembuatannya harus di Polres Kota Bekasi. Itulah menurut saya tindakan yang harusnya dibenahi agar hal-hal yang tidak diinginkan terjadi. Seharusnya pihak kepolisian bagian SKCK harus jeli dalam menjalankan tugasnya agar amanah. Pembuatannya memang cepat cukup 10 menitan SKCK barupun sudah jadi setelah mengisi formulir 3 lembar berupa pertanyaan data diri, anggota keluarga dan tindakan kriminal yang pernah dilakukan. Melihat hal itu sayapun bergegas menyiapkan persyaratan pembuatan SKCK yang sama-sama sudah kadaluwarsa. Saya ini perantau, saya bertanya lewat sosial medianya Polres Kota Bekasi harus sesuai KTP domisili.
Saya membuat SKCK-nya secara online lewat situs resminya (https://skck.polri.go.id/) dan bisa diambil dari hari Senin-Jum'at sambil membawa persyaratannya. Karena kebetulan pada hari Kamis saya libur, saya pulang untuk mengambil SKCK di Polres Sumedang. Saya dari Bekasi berangkat pukul 09:00 WIB sampai di Polres Sumedang pukul 13:50. Namun bagian kepengurusan SKCK sudah tidak melayani pembuatan/perpanjang SKCK. Saya lihat jam operional Polres Sumedang hingga pukul 15:00. Saya merasa kecewa sih jadinya. Dulu saja saya membuat SKCK di Polsek Tanjungmedar di waktu yang sama masih dilayani dengan baik. Ini kenapa di Polres Sumedang tidak demikian? Mohon jadi perhatian bagi kepolisian yang saat ini citranya kurang baik di mata masyarakat setelah banyak kejadian yang kurang pantas. Seperti kejadian di Jaktim di mana polisi menolak laporan korban permapokan (sumber: Kompas). Ayolah polisi kembalikan citramu yang seharusnya mengayomi masyarakat Indonesia agar terwujudnya negara aman dan damai.